Ditambah 18 Agustus, Ini Daftar Libur-Cuti Bersama Tersisa di Tahun 2025

Penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dalam merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Ditambah 18 Agustus, Ini Daftar Libur-Cuti Bersama Tersisa di Tahun 2025

Penambahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah direvisi. Keputusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Archipelago Indonesia.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Penetapan 18 Agustus Sebagai Cuti Bersama

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB terbaru ini, dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2025. Perubahan utama dalam SKB ini adalah penetapan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama​.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur tambahan atau “hadiah” bagi masyarakat setelah upacara dan pesta rakyat peringatan HUT ke-80 RI.

Tujuan dari penambahan cuti bersama ini adalah untuk memberikan waktu lebih leluasa kepada masyarakat agar dapat merayakan kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.

Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK, juga menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.

Rapat penetapan cuti bersama ini dilaksanakan di Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

AYO DUKUNG TIMNAS GARUDA, sekarang nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda tanpa ribet, Segera download!

aplikasi shotsgoal  

Daftar Hari Libur Nasional 2025

Secara keseluruhan, masyarakat Indonesia akan menikmati 27 hari libur sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Dengan adanya penambahan cuti bersama pada 18 Agustus, total cuti bersama di tahun 2025 menjadi 11 hari.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2025:

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • Senin, 31 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
  • Selasa, 1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)

Baca Juga: Link Unduh Poster Resmi HUT RI ke-80 Tahun untuk Peringatan 17 Agustus 2025

Daftar Cuti Bersama 2025 (termasuk penambahan 18 Agustus)

Daftar Cuti Bersama 2025 (termasuk penambahan 18 Agustus)

Dengan adanya perubahan SKB, berikut adalah daftar cuti bersama yang akan dinikmati masyarakat Indonesia di tahun 2025:

  • Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • Rabu, 2 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Kamis, 3 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 4 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Senin, 7 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
  • Senin, 18 Agustus: Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan HUT ke-80 RI
  • Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)

Status Libur Bagi Karyawan Swasta

Meskipun tanggal 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai cuti bersama nasional, status libur bagi karyawan swasta tidak otomatis berlaku. Pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan, yang berarti sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.

Jika perusahaan tempat seorang karyawan bekerja memutuskan untuk libur pada tanggal 18 Agustus, jatah libur tersebut akan memotong hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan. Sebaliknya, jika perusahaan memilih untuk tetap beroperasi pada tanggal tersebut, maka hari itu akan dihitung sebagai hari kerja biasa.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Namun, jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan mereka akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.

Ketetapan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan swasta untuk mengatur operasionalnya, sambil tetap menghormati semangat peringatan kemerdekaan.

Kesimpulan

Penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dalam merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Ini juga menjadi momentum strategis untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa. Selain itu, diharapkan adanya dampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal dengan mendorong mobilitas masyarakat dan perputaran ekonomi di berbagai daerah.

Dengan adanya daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang lengkap ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan pribadi dan liburan dengan lebih baik sepanjang tahun 2025. Pemerintah pun mengimbau agar momen libur ini dimanfaatkan secara produktif dan bertanggung jawab demi kemajuan bangsa.

Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Archipelago Indonesia terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari radarkudus.jawapos.com

Similar Posts