Indonesia Bakal Naikkan Pajak Ekspor Emas, Apa Dampak dan Risikonya?

Rencana Indonesia menaikkan pajak ekspor emas dengan tarif antara 7,5 hingga 15 persen mulai 2026 merupakan kebijakan strategis dengan dampak luas.

Indonesia Bakal Naikkan Pajak Ekspor Emas, Apa Dampak dan Risikonya

Kebijakan ini telah dibahas dalam rapat antara Kementerian Keuangan dan DPR, di mana pihak legislatif menyetujui rencana memperluas basis bea keluar pada produk emas.

Jangkauan pungutan ini akan mencakup emas dalam bentuk tertentu, terutama emas mentah, konsentrat, dan dore bullion sementara emas dalam bentuk batangan atau perhiasan kemungkinan akan dikenai tarif berbeda.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kenaikan Pajak Ekspor Emas di Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pajak ekspor (be a keluar) untuk produk emas mulai tahun 2026.

Menurut Direktur Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan, tarif yang diusulkan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen tergantung jenis emas yang diekspor.

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan agar dorongan pemrosesan emas tetap mengalir di dalam negeri tarif lebih tinggi akan dikenakan pada emas hulu seperti bijih atau dore, sementara emas yang telah diolah seperti batangan atau cetakan murni akan mendapat tarif yang lebih rendah.

Selain itu, skema pajak ekspor ini juga akan disesuaikan berdasarkan harga emas global. Bila harga emas melampaui ambang tertentu misalnya USD 3.200 per troy ounce pemerintah akan menetapkan tarif ekspor yang lebih tinggi untuk menangkap keuntungan ekstra dari eksportir.

Tujuannya jelas agar semakin banyak nilai tambah emas tetap berada di dalam negeri.

AYO DUKUNG TIMNAS GARUDA, sekarang nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda tanpa ribet, Segera download!

aplikasi shotsgoal  

Dampak Positif Terhadap Hilirisasi Emas

Salah satu dampak paling strategis dari kebijakan ini adalah potensi percepatan hilirisasi industri emas di Indonesia. Dengan memberlakukan pajak ekspor yang lebih tinggi pada emas kasar.

Pemerintah berharap mendorong penambang dan perusahaan tambang untuk memperluas unit pemurnian dan pengolahan di dalam negeri.

Hal ini berarti lebih banyak aktivitas manufaktur untuk mengubah bijih emas menjadi produk bernilai lebih tinggi, seperti batangan, perhiasan, atau logam mulia cetak.

Langkah semacam ini bisa meningkatkan penciptaan lapangan kerja di sektor pemrosesan logam. Menguatkan ekosistem industri lokal, dan memperkaya transfer teknologi.

Jika sukses, skema ini juga dapat membantu menahan ekspor emas mentah dan memperkuat ketahanan nasional atas komoditas strategis.

Nilai pajak yang diperoleh pun dapat dialokasikan untuk investasi publik atau program pembangunan yang lebih produktif.

Baca Juga: Demo Hari Tani Nasional 2025, Inilah Enam Tuntutan Serikat Petani Indonesia

Potensi Tekanan Terhadap Industri Tambang

Potensi Tekanan Terhadap Industri Tambang

Meski manfaatnya menjanjikan, kebijakan ini juga menyimpan risiko serius bagi para pelaku industri pertambangan emas.

Analisis dari pelaku pasar menyoroti bahwa bea keluar ekspor dapat menyulitkan emiten tambang yang sangat bergantung pada ekspor emas mentah sebagai bagian besar dari bisnis mereka.

Biaya tambahan akibat pajak ekspor bisa menekan margin keuntungan, terutama ketika harga emas global sedang volatile.

Beban pajak yang lebih besar dapat membuat ekspor emas menjadi kurang kompetitif dibanding negara penambang lain.

Ada kemungkinan produsen memutuskan untuk menahan ekspor atau mengurangi volume ekspor demi menghindari pajak tinggi, yang pada gilirannya bisa memperlambat pertumbuhan pendapatan dari segmen ekspor.

Dalam jangka panjang, investor tambang bisa mengurangi ekspansi produksi atau memindahkan investasi ke negara dengan kebijakan ekspor yang lebih ramah.

Risiko Terhadap Daya Saing Ekspor

Meski memiliki potensi penerimaan besar, kebijakan kenaikan pajak ekspor emas tidak lepas dari risiko terhadap daya saing ekspor.

Apabila bea keluar terlalu tinggi, eksportir emas Indonesia bisa kehilangan daya saing di pasar global. Terutama dibandingkan negara produsen emas lain dengan kebijakan ekspor yang lebih ringan.

Hal ini dapat menyebabkan penurunan volume ekspor. Karena pembeli luar negeri mungkin beralih ke negara lain yang menjual emas dengan harga lebih kompetitif.

Selain itu, investor tambang juga bisa menjadi waspada. Beban fiskal yang lebih besar bisa membuat proyek tambang baru menjadi kurang menarik, terutama jika margin keuntungan menyempit karena pajak ekspor.

Hal ini bisa berdampak jangka panjang pada investasi di sektor pertambangan emas dan bahkan menghambat pertumbuhan kapasitas produksi.

Jika investor menilai bahwa risiko pajak terlalu besar. Mereka mungkin menahan ekspansi atau memprioritaskan negara lain untuk investasi.

Jangan lewatkan update terbaru seputar Archipelago Indonesia, yang akan kami sajikan secara lengkap setiap hari untuk Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.pajak.go.id
  • Gambar Kedua dari www.antaranews.com

Similar Posts