Kenali Budaya Adat Minang Dan Beragam Tradisinya Yang Unik
Adat Minang yang merupakan salah satu suku besar menganut sistem matrilineal atau garis keturunan ibu, bertempat tinggal di Tanah Minang atau Sumatera Barat.
Masyarakat suku minang adalah bagian dari Deutro Melayu atau Melayu Muda yang melakukan migrasi dari Cina Selatan ke pulau Sumatera pada 2.500-2.000 tahun silam. Kemudian, suku Minang bermukim di Sumatera Barat meski kini orang Minang sudah tersebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, seperti di Jakarta. Namun, adat ini adalah aturan serta tata cara yang berlaku dalam kehidupan harian masyarakat Minangkabau. Terutama bagi mereka yang masih bertempat tinggal di Tanah Minang atau di Sumatera Barat.
Fakta Adat Minang Yang Unik
Adat istiadat ini nantinya akan diterapkan kepada anak dan cucu. Bagi mereka yang sudah bertempat tinggal di tempat lain tanah rantau, mereka umumnya tetap berusaha untuk memegang teguh adat istiadat yang sudah diterapkan oleh anduang puyang atau nenek moyangnya. Tujuannya agar Adat Minang tetap lestari dan tidak hilang digerus oleh zaman yang terus berkembang. Ada berbagai fakta yang cukup menarik mengenai adat minang, berikut ini beberapa faktanya:
1. Agama Yang Dipeluk Adat Minang
Agama yang dianut Suku Minang adalah Islam. Suku ini cukup taat ajaran agama Islam dan beberapa hal memang sangat dipengaruhi nilai-nilai Islam. Bahkan jika ada rakyat Minang yang keluar dari agama Islam, maka ia sudah tidak lagi dianggap sebagai bagian dari suku Minang.
2. Bahasa Yang Digunakan
Bahasa Suku Minang memiliki pengaruh dari banyaknya bahasa. Di antaranya berasal dari bahasa Sansekerta, Arab, Tamil, dan Persia. Pengaruh bahasa ini kemudian diserap ke bahasa Minanga itu sendiri. Bisa dilihat dari bukti pengaruhnya dari kosakata bahasa Sansekerta dan Tamil yang dijumpai dalam beberapa prasasti di Minangkabau. Disini akan menemukan beberapa prasasti yang tertulis menggunakan berbagai macam aksara seperti Dewanagari, Pallawa, dan Kawi.
3. Perempuan Minang ‘Membeli’ Pria Untuk Bisa Menikah
Ada salah satu adat minang yang cukup unik dan masih banyak dilakukan, khususnya di Padang Pariaman. Adat tersebut adalah kewajiban pihak wanita untuk membeli pria agar bisa menikah. Harganya pun akan disepakati kemudian oleh keluarga calon suaminya. Selain itu, keluarga mempelai wanita juga perlu berbesar hati untuk membiayai seluruh keperluan dalam prosesi pernikahan.
4. Harga Jual Pria Ditentukan Tingkat Pendidikannya
Ukuran harga diri calon pengantin laki-laki yang hendak dibeli oleh calon mempelai wanita biasanya akan dilihat dari tingkat pendidikannya. Jika pria hanya lulusan SMA, maka harga jualnya akan berbeda dengan laki-laki yang lulusan S1 atau S2. Selain itu, kesepakatan harga untuk uang “japuik” atau uang jemput yang diberikan keluarga mempelai wanita. Ini akan disesuaikan juga dengan tingkat kemampuan ekonomi mereka.
5. Proses Adat Pernikahan Yang Panjang
Jika dibandingkan dengan prosesi penikahan adat lain, prosesi pernihakan adat Minang cenderung cukup merepotkan dan memakan biaya yang tidak sedikit. Meski begitu, ini menunjukkan bahwa adat Minang sangat kaya. Selain itu, setiap prosesi dalam pernikahan adat Minang juga memiliki makna yang dalam bagi tiap mempelai. Berikut ini profesi yang dilalui masing-masing calon pengantin Minang:
- Maresek Adat Minang, Ini adalah momen saat pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Langkah pertama dari proses pra-nikah di Minangkabau anggota calon pengantin wanita akan melamar calon mempelai pria, yang akhirnya akan menciptakan kesepakatan bersama.
- Menimang Dan Batimbang tando, Ini adalah momen pengikat perjanjian yang tidak bisa dibatalkan oleh sebelah pihak. Biasanya, akan menggunakan benda pusaka seperti keris, kain adat, dan benda-benda lainnya.
- Mahanta Siriah, Pada proses ini, calon mempelai pria akan membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau atau kini sudah diganti dengan rokok. Sedangkan calon mempelai wanita akan menyiapkan sirih. Tujuan dari proses ini untuk meminta doa restu kepada mamak-mamaknya atau paman, dan juga saudara ayah.
- Babako Adat Minang, Ini adalah prosesi dijemputnya calon pengantin wanita untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kunjungan yang dilakukan bako terhadap anak pisang membawa bermacam-macam pembawaan sesuai dengan upacara yang dilakukan.
- Malam Bainan, Ini adalah ritual melekatkan pacar kuku atau daun inai di kuku calon pengantin wanita. Prosesi ini akan berlangsung sehari sebelum akad nikah dilakukan. Tradisi ini dilakukan sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sepupu keluarga mempelai wanita.
- Malam Bajapuik, Ini adalah salah satu prosesi paling penting dalam ritual pernikahan adat minang. Malam Bajapuik adalah momen penjemputan mempelai pria dan di bawa ke rumah mempelai wanita untuk melakukan akad nikah.
Baca Juga: Patung Sigalegale – Sejarah, Adat, legenda Dan Tarian Batak Toba
Sistem Adat Minang Di Sumatera Barat
Sejak zaman Pariangan, Suku Minangkabau telah menganut tiga sistem adat, yakni kelarasan Koto Piliang, Kelarasan Bodi Caniago, dan Kelarasan Panjang. Sistem-sitem ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pewarisan Sako (kepemimpinan adat) dan Pusaka (Ulayat Adat). Suku Minang menerapkan pola matreilineal dalam pewarisan Sako dan Pusaka. Hal ini berdasarkan ketetapan adat kedua, di mana penurunan Ulayat adat jatuh kepada perempuan garis ibu. Keturunan perempuan dari pemegang ulayat adalah adatlah yang membentuk satu suku atau satu marga. Mereka memiliki hak untuk memanfaatkan harta bersama milik Suku, yang dikenal sebagai “harta pusaka tinggi”. Ini menjadi milik abadi suku atau kaum dan berfungsi sebagai social safetynet bagi anggota komunitas.
Sementara itu, harta yang diperoleh oleh individu atau kelauarga disebut “harta pusaka rendah” dan diwariskan menurut hukum Islam. Sistem matrilineal dan adat pewaris suku Minangkabau memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian budaya dan identitas mereka. Sistem ini juga memastikan bahwa perempuan memiliki peran sentral dalam kehidupan dan ekonomi masyarakat.
1. Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem ini merupakan gagasan adat yang digagas oleh Datuk Ketumanggungan, sistem ini memiliki ciri khas yang membedalannya dari sistem adat lain di Minangkabau. Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemimpin, rakyat hanya melaksanakan aturan saja. Apabila ada yang melanggar aturan wajib dihukum. Pelaksanaan aturan Lareh Koto Piliang ini diungkapkan dalam kata petitih.
2. Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem yang merupakan gagasan adat oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang, sistem ini bertolak dengan sistem adat Koto Piliang, menganut paham demokrasi dalam pemilihan pemimpin adat. Kelaeasan Bodi Caniago dicetuskan pertama kali Datuak Parpatiah Nan Sebatang yang lahir diawal Minangkabau berdiri melihat pemimpin hanya seranting didahulukan dibandingkan orang yang dipimpin. Mengizinkan perbedaan pendapat sebagai cara mencari solusi dalam kerangka musyawarah mufakat.
3. Sistem Kelarasan Panjang
Digagas oleh Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego, adat laki-laki dari dua tokoh pencetus sistem adat lainnya. Sistem ini memiliki ciri khas yaitu melarang pernikahan antar individu yang berasal dari nagari atau desa adat yang sama. Adat ini banyak dianut oleh Suku Minang di daerah Luhak Agam dan sekitarnya.