Ramai Pro-Kontra! Ini Fakta Hukum di Balik Bendera One Piece Saat HUT RI!
Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece saat menjelang HUT ke-80 RI telah memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Simbol tengkorak dengan topi jerami ini tidak hanya menjadi ornamen budaya pop, tetapi juga telah menjelma menjadi bentuk ekspresi sosial dan kritik terhadap kondisi politik serta ketidakpuasan publik.
Fenomena ini menjadi ramai di media sosial, dengan banyak warganet mengunggah gambar bendera tersebut dikibarkan di berbagai lokasi. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Archipelago Indonesia.
Bendera One Piece Simbol Kebebasan dan Perlawanan
Dalam cerita One Piece, bendera tengkorak dengan topi jerami adalah simbol kebebasan, perlawanan terhadap kekuasaan absolut, dan semangat petualangan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karakter utama, Monkey D. Luffy, sering menentang penguasa zalim dan membela kelompok tertindas. Bendera ini mencerminkan idealisme hidup bebas, tanpa tunduk pada sistem yang otoriter atau rusak.
Kelompok Topi Jerami sering melawan pemerintah dunia atau otoritas yang menindas rakyat kecil. Menjadikan bendera mereka simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan. Di luar konteks fiksi, bendera One Piece telah diadopsi oleh penggemar sebagai simbol perlawanan budaya, semangat anti-otoritarian, dan kebebasan berpikir.
Maka tak heran jika simbol ini kerap muncul dalam demonstrasi atau media sosial sebagai bentuk kritik diam-diam terhadap kekuasaan yang dianggap menindas. Dan kini diadopsi oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap ketimpangan kekuasaan, manipulasi hukum, atau represi terhadap suara-suara kritis.
AYO DUKUNG TIMNAS GARUDA, sekarang nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda tanpa ribet, Segera download!
![]()
Perdebatan Hukum Ekspresi Atau Makar?
Pengibaran bendera One Piece ini menimbulkan pro-kontra di kalangan pejabat dan pakar hukum. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas menyatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece. Menurutnya, pelarangan itu bertujuan agar bendera One Piece tidak ditempatkan sejajar dengan Bendera Merah Putih pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Dan tindakan tersebut dianggap melanggar hukum serta dapat dimaknai sebagai bentuk makar.
Pigai juga menambahkan bahwa pelarangan ini sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara. Dalam mengambil sikap atas isu-isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional. Namun, di sisi lain, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas dan inovasi, dan ia yakin bahwa semangat rakyat Indonesia tetaplah pada Bendera Merah Putih.
Politikus Demokrat Andi Arief juga mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan bentuk subversif. Melainkan bentuk protes yang memiliki mimpi baik untuk kemajuan Indonesia. Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus. Menilai pengibaran bendera tersebut lebih tepat dibaca sebagai ekspresi heroisme imajinatif ketimbang pernyataan politik. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak reaktif dan justru menggunakan simbol ini sebagai jendela untuk memahami aspirasi tersembunyi rakyat.
Baca Juga: Anies Baswedan Viral Usai Foto Pegang Bendera One Piece Jelang HUT ke-80
Aturan Hukum Pengibaran Bendera Non-Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengatur secara jelas mengenai Bendera Merah Putih. Pasal 24 UU tersebut secara tegas melarang tindakan yang mencemarkan atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Seperti mencoret, membakar, menginjak, atau menghina secara simbolik.
Namun, undang-undang ini tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang ditekankan adalah ketentuan simbolik: selama bendera lain tidak dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih. Tidak menggantikan fungsinya sebagai simbol negara, serta tidak menyinggung makna sakral Merah Putih, maka secara hukum tidak ada pelanggaran.
Pasal 21 UU 24/2009 juga mengatur bahwa jika Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi. Bendera Negara harus dipasang di sebelah kanan atau di depan baris di posisi tengah jika ada dua atau lebih bendera organisasi. Selain itu, Bendera Negara harus dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Meskipun tidak ada larangan mutlak, tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih dapat berujung pada konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Pelanggaran lainnya, seperti penggunaan bendera untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak. Dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa posisi dan ukuran Bendera Merah Putih tetap lebih unggul dibandingkan bendera lainnya jika ingin memasang bendera One Piece.
Pendekatan Pemerintah Edukasi dan Dialog
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan dan fokus mengibarkan Bendera Merah Putih. Ia berharap masyarakat tidak memunculkan simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan atau salah tafsir pada suasana khidmat peringatan kemerdekaan.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah identitas bersama sebagai bangsa dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh simbol budaya pop manapun. Prof. Sunny menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat mengenai posisi Bendera Merah Putih sebagai simbol nasional. Yang sakral dan merepresentasikan martabat bangsa.
Dalam hal ini, pendekatan pemerintah sebaiknya lebih mengedepankan edukasi dan dialog. Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Nurmandi, juga mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak bereaksi berlebihan terhadap simbol-simbol budaya pop. Yang digunakan sebagai media kritik, melainkan menyikapi tren itu secara wajar.
Kesimpulan
Bendera One Piece saat HUT RI ke-80 mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara. Secara hukum, pengibaran bendera non-negara tidak dilarang selama tidak mencederai kehormatan Bendera Merah Putih atau ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi atau sejajar.
Namun, perlu ada pemahaman dan kesadaran kolektif masyarakat tentang kesakralan Bendera Merah Putih sebagai identitas bangsa. Dialog dan edukasi dari pemerintah akan lebih efektif daripada pelarangan atau stigmatisasi. Agar ekspresi kreativitas masyarakat tetap selaras dengan nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap lambang negara.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Pengibaran Bendera One Piece Saat HUT RI hanya di Archipelago Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.katakini.com
- Gambar Kedua dari www.inilah.com