Sejarah Terbentuknya BPUPKI, Momen Krusial Menuju Proklamasi Kemerdekaan
Sejarah terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sejarah Indonesia menuju kemerdekaan.
Badan ini dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang di Jawa pada tanggal 29 April 1945, berdasarkan Maklumat Gunseikan. Dibawah ini Archipelago Indonesia akan membahas BPUPKI sendiri atau dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Chosakai.
Latar Belakang Pembentukan BPUPKI
Pembentukan BPUPKI dilatarbelakangi oleh situasi yang semakin terdesak bagi Jepang dalam Perang Asia Pasifik menjelang akhir tahun 1944. Daerah jajahan Jepang satu per satu jatuh ke tangan Sekutu. Untuk menghadapi kondisi ini, Jepang berusaha mencari dukungan dari bangsa-bangsa yang didudukinya dengan menjanjikan kemerdekaan.
Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso secara resmi menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia di depan Parlemen Jepang. Sebagai bukti janji tersebut, Jepang mengizinkan pengibaran Bendera Merah Putih di kantor-kantor.
Meskipun harus tetap berdampingan dengan bendera Jepang. Janji kemerdekaan ini juga merupakan upaya Jepang agar Indonesia tidak melakukan perlawanan dan bersedia membantu Jepang melawan Sekutu.
AYO DUKUNG TIMNAS GARUDA, sekarang nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda tanpa ribet, Segera download!
![]()
Tujuan Pembentukan BPUPKI
Secara resmi, tujuan Sejarah terbentuknya BPUPKI adalah untuk menyelidiki dan mempelajari hal-hal penting yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka, termasuk tata pemerintahan. Badan ini juga dibentuk untuk mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan.
Namun, di balik tujuan resmi tersebut, Jepang memiliki motif lain, yaitu untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu. Jepang berharap pembentukan BPUPKI dapat membuat rakyat Indonesia percaya bahwa mereka adalah pembebas dari penjajahan Belanda dan Sekutu, serta bersedia membantu dalam Perang Asia Pasifik.
Baca Juga:
Struktur Keanggotaan BPUPKI
Sejarah terbentuknya BPUPKI diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Ia didampingi oleh dua wakil ketua (Fuku Kaico), yaitu Ichibangase Yosio dari Jepang dan R.P. Soeroso dari Indonesia. Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang, dengan 60 anggota biasa yang merupakan tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari berbagai daerah dan aliran.
Selain itu, terdapat 7 anggota istimewa dari perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang yang bertugas sebagai pengamat tanpa hak suara. R.P. Soeroso juga diangkat sebagai Kepala Sekretariat (Kantor Tata Usaha) BPUPKI, dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
Sidang-Sidang BPUPKI
Selama masa kerjanya, BPUPKI secara resmi mengadakan dua kali sidang dan beberapa pertemuan tidak resmi oleh panitia kecil.
Sidang Resmi Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang Gedung Pancasila). Dibuka pada tanggal 28 Mei 1945. Agenda utama sidang pertama adalah merumuskan dasar negara Indonesia. Tiga tokoh penting pergerakan nasional Indonesia menyampaikan gagasan mereka tentang dasar negara:
- Mr. Mohammad Yamin: Pada 29 Mei 1945, beliau mengemukakan lima asas dasar negara: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
- Prof. Mr. Dr. Soepomo: Pada 31 Mei 1945, beliau mengusulkan lima prinsip dasar negara yang dinamakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir Batin, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.
- Ir. Soekarno: Pada 1 Juni 1945, beliau menyampaikan gagasan lima sila dasar negara yang dinamakan “Pancasila”: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanggal 1 Juni 1945 kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Karena belum tercapai kesepakatan utuh mengenai rumusan dasar negara pada akhir sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia ini bertugas mengolah usulan dasar negara. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam Jakarta memuat lima sila, diawali dengan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Sidang Resmi Kedua (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Dalam sidang ini, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 14 Juli 1945, hasil laporan Panitia Perancang UUD diterima oleh sidang pleno BPUPKI. Laporan tersebut berisi rancangan UUD yang mencakup pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
Pembubaran BPUPKI dan Transisi ke PPKI
BPUPKI resmi dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Pembubaran ini dikarenakan tugas-tugasnya dalam menyusun dasar negara dan rancangan UUD dianggap telah selesai dilaksanakan dengan baik. Setelah pembubaran BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai.
Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, dengan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Tugas PPKI adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945, melanjutkan hasil kerja BPUPKI. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Archipelago Indonesia terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari kompaspedia.kompas.id