Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Keputusan pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80​.

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur (1)

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengungkapkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Penetapan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur

Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Tanggal ini jatuh pada hari Senin, satu hari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini merupakan salah satu “hadiah kemerdekaan” dari pemerintah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya di lingkungan masing-masing.

Juri Ardiantoro juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hari libur ini dengan mengadakan perlombaan yang mendorong kreativitas. Meskipun pengumuman telah disampaikan secara lisan, rincian mengenai status hari libur ini. Apakah akan menjadi tanggal merah resmi atau cuti bersama, masih menunggu surat keputusan resmi.

Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menyatakan bahwa detail terkait libur 18 Agustus masih menanti regulasi resmi.

AYO DUKUNG TIMNAS GARUDA, sekarang nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda tanpa ribet, Segera download!

aplikasi shotsgoal  

Semangat Perayaan Kemerdekaan

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan memiliki beberapa tujuan utama. Salah satunya adalah untuk membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

Pemerintah berharap perayaan kemerdekaan tidak hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah. Untuk itu, masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, serta sektor swasta diimbau untuk turut berpartisipasi memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang berisi instruksi untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI. Surat edaran ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dan mengatur pemasangan bendera Merah Putih serta dekorasi di kantor kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Selain pengibaran bendera, pimpinan lembaga negara, menteri, dan kepala daerah juga diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Tema besar yang diusung dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Baca Juga: HUT ke-80 RI 2025: Menyingkap Arti Tema “Bersama Menuju Indonesia Emas”

Makna Khusus di Balik Tema HUT RI ke-80

Makna Khusus di Balik Tema HUT RI ke-80 (1)

Tahun ini, tema resmi HUT RI adalah “Bersama Menuju Indonesia Emas”, sebuah cerminan tekad bangsa menyongsong masa keemasan pada 2045 seratus tahun Indonesia merdeka. Penetapan hari libur 18 Agustus diharapkan memperkuat rasa kebersamaan dan gotong-royong sebagai fondasi utama menuju visi besar tersebut.

Dengan libur tambahan, berbagai elemen bangsa dapat lebih fokus dalam mendorong semangat nasionalisme melalui kegiatan kolektif yang kreatif, edukatif, dan menyenangkan. Mulai dari lomba tradisional, pagelaran seni budaya, hingga diskusi kebangsaan yang diadakan di kampus, sekolah, maupun ruang publik.

Hadiah Kemerdekaan Lainnya

Selain penetapan hari libur tambahan, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan “hadiah kemerdekaan” lainnya kepada masyarakat. Salah satu hadiah utama adalah tarif khusus untuk seluruh angkutan publik di Jakarta pada Hari Kemerdekaan.

Pada 17 Agustus 2025, tarif semua moda transportasi umum di Jakarta. Termasuk Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL, akan diberlakukan tarif spesial hanya Rp80. Pemerintah juga berkolaborasi dengan pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan untuk menginisiasi program diskon nasional.

Program ini akan berlangsung sepanjang bulan Agustus dan menawarkan potongan harga hingga 80 persen sebagai bagian dari semangat memeriahkan bulan kemerdekaan. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dari Kepala Negara agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional bukan sekadar soal tambahan waktu istirahat. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi refleksi atas pentingnya memaknai kemerdekaan sebagai tonggak pembangunan karakter bangsa.

Dengan lebih banyak waktu dan ruang untuk merayakan, diharapkan masyarakat tidak hanya larut dalam euforia, tetapi juga semakin cinta Tanah Air. Menghargai jasa para pahlawan, dan siap menyongsong masa depan Indonesia yang lebih gemilang.

Libur dua hari berturut-turut di bulan Agustus ini menjadi kesempatan emas untuk mempererat rasa kebangsaan dan solidaritas antarwarga. Maka, mari kita isi hari-hari perayaan ini dengan kegiatan positif, saling menyemangati, dan bersama-sama mengukir langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Archipelago Indonesia terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.indonesians.id
  • Gambar Kedua dari bicarabaik.jawapos.com

Similar Posts